Surabaya, (WRC) – Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Edi Hari Respati ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah PSSI. Edi disebut membuat laporan palsu hingga menilep uang pemain. 

Saat membuat laporan palsu, Edi melakukan mark up dana. Laporan tersebut merupakan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat untuk merinci penggunaan dana dari KONI di tahun 2013 hingga 2015.

Sebelumnya, pihak PSSI sempat mengajukan proposal yang totalnya dari 2013 hingga 2015 mencapai Rp 15 Miliar. Namun dari perhitungannya, diduga uang Rp 3,8 Miliar masuk ke kantong Edi.

“Ada pendistribusian dana hibah ini ditemukan tidak kesesuaian dengan anggaran sebenarnya,” kata Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (04/07/19).

Arman juga menyebut Edi menilep uang pemain junior U-16 hingga U-19. Arman mencontohkan dari pemain yang harusnya mendapat Rp 2,5 juta, hanya diberi Edi Rp 1,7 juta. 

“Ada yang tidak sesuai pembayaran dari dana hibah misalnya dibayar Rp 2,5 juta diberi Rp 1,7 juga. Ini merupakan pemain amatir di mana direkrut dari Pasuruan U-16 dan U-19 junior. Jumlahnya banyak kita memeriksa saksi. Kita masih pengembangan, sementara pendalaman semuanya,” lanjutnya.

Saat ditanya apakah ada upaya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Arman mengaku masih menyelidikinya.

“Untuk TPPU masih berproses, nanti akan kita kembangkan. Sementara kita mengembangkan dengan tersangka yang lainnya,” pungkas Arman.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa dokumen seperti proposal permohonan dana hibah dan LPJ penggunaan dana hibah pada 2013, 2014 hingga 2015, laptop yang digunakan untuk membuat proposal hingga LPJ, bukti pencairan dana hibah, hingga rekening koran milik KONI. 

Tersangka pun terancam pidana maksimal seumur hidup lantaran melanggar UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3. Sementara untuk dendanya maksimal yakni Rp 1 Miliar.

(hil/fat)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *