Parepare, (WRC) – Mantan Kadis Kesehatan Pemkot Parepare yang juga mantan Plt Dirut RSUD Andi Makasau Parepare, dr. Yamin, diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Parepare terkait korupsi pengadaan obat tahun 206-2017.
Pemeriksaan kejaksaan dilakukan setelah dr. Yamin di sosial medianya memberikan pernyataan bahwa dia memberikan dana ke pengusaha asal Papua bernama H Hamzah terkait dana obat tersebut.
“Hari ini saya hadir memenui panggilan Kejaksaan, beberapa jam saya diperiksa jaksa terkait dugaan korupsi obat tahun 2016 hingga 2017. Untuk lebih jelasnya tanya kepada penyidik Kejaksaan,” kata dr. Yamin di Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Rabu (19/06/18).
dr. Yamin mengatakan akan membeberkan semua masalah terkait dana kesehatan dan Rumah Sakit Kota Parepare kepada penyidik Kejaksaan dan Kepolisian.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Idil membenarkan pemanggilan dr. Yamin, mantan Plt Dirut RSUD Andi Makkasau, dengan dugaan korupsi pengadaan obat, tahun 2016 hingga tahun 2017.
“dr. Yamin kami panggil dengan dugaan korupsi pengadaan obat di RSUD Andi Makkasau tahun 2016 hingga 2017. Karena tidak ditemani kuasa hukum atau pengacara, ia hanya diperiksa sebentar,” kata Idil.
Idil mengatakan, pihak Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan, juga tengah menggeledah kantor Bagian Hukum Pemkot Parepare, terkait kasus itu.
“Dalam penggeledaahan itu Penyidik menyita bukti-butki berupa sejumlah file di komputer staf serta membawa sejumlah dokumen.”
Saat penggeledahan dilakukan oleh Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Parepare di Ruangan bagian Hukum Pemkot Parepare, hanya ada dua orang staf Bagian Hukum yang bertugas. Sementara suasana Kantor Pemkot Parepare sepi.
Sumber : Kompas.com