Pontianak, (WRC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap terpidana mantan anggota DPR RI dua periode, Zulfadli, dalam kasus korupsi Bansos KONI Kalbar tahun 2006-2008. Saat ini, terpidana secara resmi dipidana di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak.
“Terpidana Zulfadli mulai hari ini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pontianak atas putusan Mahkamah Agung yang menetapkan terpidana dihukum penjara selama delapan tahun,” kata Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, di Pontia nak, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (19/06/19).
Menurut dia, terpidana Zulfadli ditangkap pada Selasa (18/6) kemarin di kediamannya, di Raffles Hills, Blok 03 No 16, Depok, Jawa Barat.
“Penangkapan terhadap terpidana setelah kami melakukan pengintaian selama satu minggu. Setelah pasti, baru melakukan penangkapan, setelah menyelesaikan administrasi terpidana baru di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terpidana Zulfadli akan menjalani masa hukuman penuh sekitar 8 tahun karena, menurut pengakuannya, dia belum pernah ditahan selama proses hukum sebelumnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Pontianak yang akhirnya menetapkan terpidana dihukum penjara selama delapan tahun dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 11,2 miliar. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar tahun 2017 dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak tahun 2016.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat mengatakan terpidana Zulfadli ditempatkan di ruang terpidana pada umumnya atau sama dengan warga binaan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak.
“Kalau sudah statusnya warga binaan, maka meskipun dia mantan pejabat, perlakuannya sama dengan terpidana lainnya,” katanya.
Menurut dia, terpidana Zulfadli ditempatkan di Blok A, yakni khusus terpidana kasus Tipikor dan usia lanjut, dengan satu kamar dihuni oleh 7-9 orang.
sumber : detik.com