Jakarta, (WRC) – KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan terkait kasus dugaan korupsi proyek kapal yang merugikan negara Rp 179 miliar. Amir dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Istadi Prahastanto.
“Dipanggil sebagai saksi untuk IPR (Istadi Prahastanto),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/06/19).
Istadi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Ditjen Bea Cukai (BC) tahun anggaran 2013-2015. Amir yang dipanggil sebagai saksi merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka ialah:
Perkara korupsi kapal di Ditjen BC
- Istadi Prahastanto sebagai pejabat pembuat komitmen;
- Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang; dan
- Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Perkara korupsi kapal di KKP
- Aris Rustandi sebagai pejabat pembuat komitmen; dan
- Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
“Diduga total kerugian keuangan negara sekitar Rp 179,28 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Nilai perkiraan kerugian keuangan negara itu disebut KPK berasal dari dua perkara, yaitu pengadaan 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Ditjen BC tahun anggaran 2013-2015 dan pengadaan 4 unit kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tahun anggaran 2012-2016. Sehingga total ada 20 kapal yang diduga dikorupsi.
(haf/fdn)
Sumber : detik.com