Jakarta, (WRC) – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan akan menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/06/19). Persidangan direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Karen dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Karena juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 284 miliar.
Menurut jaksa, uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Karen akan disita dan dilelang.
Apabila jumlah harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Karen dianggap menciderai tata kelola perusahaan yang benar.
Namun, Karen dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Karen didakwa telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen dianggap memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Sumber : Kompas.com