Jakarta, (WRC) – Mahkamah Agung membantah berpihak pada narapidana kasus korupsi dalam memutus perkara peninjauan kembali ( PK).
MA memastikan setiap putusan PK dikeluarkan sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang.
“Mahkamah Agung tetap menghargai komentar masyarakat. Mahkamah Agung juga tetap menghargai putusan majelis hakim,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa (04/06/19).
Menurut Abdullah, MA bertugas mengadili tentang penerapan hukum dalam putusan di tingkat pertama dan banding. Jika terdapat kesalahan sebelumnya, MA dapat menganulir dan memberikan putusan yang sesuai.
Di sisi lain, menurut Abdullah, undang-undang telah menentukan alasan pengajuan PK atau upaya hukum kasasi.
Pasal 263 ayat 2 KUHAP menyebutkan bahwa syarat jika seseorang ingin mengajukan PK apabila terdapat novum atau bukti baru.
Kemudian, apabila putusan sebelumnya terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan.
“Jika alasan yang diajukan beda dengan yang sudah ditentukan, sudah pasti alasan permohonan akan ditolak,” kata Abdullah.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada tren putusan MA yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Hal itu terlihat dari beberapa putusan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus korupsi.
Menurut ICW, dalam beberapa kesempatan, syarat pengajuan PK kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan MA dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.
Sumber : Kompas.com