Jakarta, (WRC) – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane dan John Hugo Silalahi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap ‘ketok palu’ dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim, Hastopo, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/05/19).

Restu dinyatakan terbukti menerima Rp 702,5 juta dan Washington Pane menerima Rp 597,5 juta. Sementara, John Hugo dinyatakan terbukti menerima Rp 547,5 juta dari Gatot Pujo.

Selain itu, ada juga eks anggota DPRD Sumut Helmiati yang vonisnya dibacakan secara terpisah dalam perkara tersebut. Helmiati divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Helmiati terbukti menerima uang Rp 494,5 juta. Ia juga menerima uang tersebut dari Gatot Pujo.

Kasus suap bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Guna memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.

Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulan.

Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut, Randiman Tarigan, kepada anggota DPRD, termasuk para terdakwa.

Keempatnya dihukum membayar uang pengganti yang dikurangi uang yang sudah disetorkan kepada KPK. Restu dihukum membayar Rp 575,5 juta. Washington dihukum membayar Rp 572,5 juta. Sedangkan, John Hugo dihukum membayar Rp 260 juta dan Helmiati dihukum membayar Rp 20,5 juta.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Keempatnya dijatuhi hukuman pencabuhan hak politik selama 3 tahun setelah mereka selesai menjalani pidana pokok.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(fai/haf)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *