Jakarta, (WRC) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya pernah melakukan kajian terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama ( Kemenag).
“KPK pernah melakukan kajian terkait penyelenggaraan haji sejak Januari-November 2009, dan laporan hasilnya diselesaikan pada tahun 2010,” kata Febri dalam keterangan persnya, pada Kamis (23/05/19).
Dalam hasil kajian itu, KPK menghasilkan 48 temuan dalam lima aspek penyelenggaraan haji, yaitu regulasi sebanyak 7 temuan, kelembagaan sebanyak 6 temuan, tata laksana sebanyak 28 temuan, manajemen sumber daya manusia sebanyak 3 temuan dan manajemen kesehatan sebanyak 4 temuan.
“Beberapa temuan yang menonjol di antaranya terkait penempatan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), penentuan alokasi porsi skala nasional, sumber dana pembiayaan yang berisiko terjadinya pemborosan keuangan, kebutuhan lembaga pengawas haji independen, masalah di pemondokan dan katering haji,” kata Febri.
Kemudian, masa berlaku izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), tugas dan fungsi pengadaan yang tersebar di berbagai sub direktorat, biaya penerbangan, pencatatan keuangan, hingga pungutan liar di embarkasi.
“Temuan-temuan dalam kajian yang diselesaikan KPK pada tahun 2010 tersebut telah disampaikan pada pihak Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti. Sebagian telah dilaksanakan, namun dalam perkembangannya tidak semua temuan dapat diperbaiki, bahkan KPK juga masih menemukan dugaan penyimpangan,” kata Febri.
Pada tahun 2010-2012, kata dia, 33 temuan telah dituntaskan. Sehingga, terdapat 15 temuan yang belum ditindaklanjuti.
“Bahkan, sebagaimana diketahui, KPK akhirnya melakukan penyidikan dengan tersangka Menteri Agama RI pada saat itu (Suryadharma Ali), karena ditemukan tindak pidana korupsi serta akibat tidak konsistennya dan bahkan pelanggaran terhadap upaya perbaikan,” ujar Febri.
Beberapa hal yang menjerat Suryadharma saat itu adalah mengangkat 180 orang anggota keluarga dan kolega sebagai panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), mengangkat 7 orang anggota keluarga dan kolega menjadi petugas pendamping pemimpin jemaah haji hingga mark-up harga pemondokan.
“Artinya, jika ada penyimpangan yang dilakukan mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka KPK menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, misalnya penanganan perkara sebelumnya, proses pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikan baru yang sekarang sedang berjalan,” kata dia.
Dalam penyelidikan baru ini, KPK beberapa waktu lalu telah meminta keterangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
“Saat ini juga sedang berlangsung update kajian terkait penyelenggaraan haji, agar terdapat pemetaan yang lebih terbaru dalam penyelenggaraan haji yang dilakukan di Indonesia sehingga saran dan perbaikan yang dapat dilakukan dapat semakin tepat sasaran,” papar Febri.
Sumber : Kompas.com