Payakumbuh, (WRC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat, menahan seorang oknum pegawai bank BRI berinisial AG yang diduga menyelewengkan duit nasabah sebesar Rp 1 Miliar. AG diduga menggunakan duit tersebut untuk menyalurkan hobinya bermain judi online.

“Benar. (AG) ditangkap dan ditahan sejak Maret lalu. Kasunya sedang dalam penyidikan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nazif Firdaus kepada wartawan, pada Jumat (17/05/19).

Kini, pihak Kejari Payakumbuh tengah menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara akibat tindakan AG dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Sedang penghitungan kerugian negara. Taksiran dari jumlah nasabah yang merasa menjadi korban lebih kurang Rp 1 Miliar,” jelasnya.

AG diduga menyelewengkan duti nasabah sejak awal 2018. Kasusnya baru tercium bulan September 2018 setelah salah satu nasabah yang datang ke bank mengecek status kreditnya. 

“Yang bersangkutan (nasabah) merasa sudah lunas. Namun dalam catatan masih dari kreditur. Ia protes, dan setelah diselidiki ternyata uangnya diselewengkan AG,” papar Nazif.

AG diduga menggunakan sejumlah cara untuk bisa menyelewengkan duit bank tempatnya bekerja. Duit hasil kejahatannya juga dipakai untuk berbagai keperluan.

“Ada pola mengajukan kredit palsu, menggunakan nama dan data nasabah untuk kredit. Namun uangnya diambil sendiri. Banyak hal pemanfaatan uangnya. Salah satunya ya indikasi judi online,” tambah Nazif.

Pihak Kejari Payakumbuh akan melimpahkan kasus AG ke pengadilan setelah audit BPK keluar. AG sendiri dijerat dengan pasal tentang korupsi karena sudah merugikan negara.

 

Sumber: detiik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *