Jakarta, (WRC) – Jaksa KPK mendakwa Teuku M Nazar selaku Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Kementerian PUPR menerima suap berkaitan dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Ada sejumlah SPAM yang digarap kontraktor yang ditangani Nazar, termasuk salah satu proyek SPAM itu untuk penanggulangan bencana di Donggala, Sulawesi Tengah.

Total suap yang diterima Nazar yaitu Rp 6,7 miliar dan USD 33 ribu dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Dua perusahaan itu mengerjakan proyek SPAM di berbagai daerah termasuk di Donggala.

“Terdakwa menunjuk langsung PT TSP sebagai pelaksana proyek pekerjaan penanggulangan bencana Donggala Sulawesi Tengah tersebut melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ),” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (15/05/19).

Jaksa menyebut penunjukan langsung PT TSP itu lantaran Nazar sudah mengenal lama direktur utamanya yaitu Irene Irma dan koordinator pelaksana proyek perusahaan atas nama Yuliana Enganita Dibyo. Proyek di Donggala itu disebut jaksa bernilai Rp 16,4 miliar.

Meskipun kontrak pengerjaan proyek itu belum diteken, Nazar sudah lebih dulu meminta uang ke PT TSP sebesar Rp 500 juta dan USD 33 ribu. Permintaan uang itu disampaikan Nazar ke Yuliana melalui anak buahnya yang bernama Dwi Wardhana. Singkat cerita Yuliana memberikan Rp 500 juta dan USD 33 ribu ke Nazar melalui Dwi.

“Pada keesokan harinya Dwi Wardhana menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa (Teuku M Nazar),” kata jaksa.

Namun proyek SPAM yang digarap PT TSP itu rupanya tidak selesai sesuai target yang ditentukan yaitu pada 22 Desember 2018. Proyek itu pun mundur hingga Januari 2019 tetapi Nazar tetap memproses pencairan pembayaran proyek dengan alasan tutup tahun anggaran.

“Terdakwa (Teuku M Nazar) mengetahui penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) tersebut terdapat kekurangan persyaratan, karena terdakwa selaku PPK belum menandatangani Surat Perjanjian Kerja, Berita Acara Pembayaran, Bukti Pembayaran, Berita Acara Serah Terima Barang, Pemeriksaan Hasil Pekerjaan serta Surat Serah Terima Barang. Atas SPM yang tidak lengkap persyaratannya tersebut, kemudian diterbitkan SP2D (Surat Perintah Penyediaan Dana) tanggal 25 Desember 2018 untuk pembayaran ke rekening PT TSP,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Nazar didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *