Jakarta, (WRC) – Kepala Kantor Pajak Ambon nonaktif La Masikamba membantah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 8,57 miliar dari sejumlah wajib pajak. Duit itu disebut sebagai pinjaman.
“Dalam persidangan terungkap adanya penerimaan uang dari saksi-saksi senilai Rp 8,57 miliar yang sebenarnya merupakan uang pinjaman atas permintaan terdakwa,” kata pengacara La Masikamba, Tomsil Abdullah, saat membacakan nota pembelaan untuk kliennya di persidangan yang digelar di Ambon sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (15/5/2019).
Menurut dia, La Masikamba selaku Kepala KPP Pratama Ambon, melakukan interaksi dengan wajib pajak di dalam maupun luar kantor. Hal itu harus dilihat sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang menjalankan bisnis usaha.
“Bahwa kemudian ada beberapa dari mereka, khususnya 13 WP yang diminta Dirjen Pajak untuk diperiksa yang berhubungan dengan terdakwa, itu karena mereka sendiri yang menghubungi terdakwa dan sebelumnya sudah kenal baik,” ujar Tomsil.
Tomsil, dalam pembelaannya, juga menyinggung penghargaan dalam kualifikasi terbaik dari pemerintah kepada La Masikamba. Dia menyebut capaian itu diraih La Masikamba dengan apa adanya.
“Termasuk di dalamnya mengambil sikap inisiatif berinteraksi dengan WP sebagai bagian dari semboyan institusi ‘lembaga pelayan’ bagi masyarakat agar mereka taat membayar pajak,” kata Tomsil.
Di akhir pleidoinya, Tomsil mempertanyakan apakah sepadan antara dedikasi pengabdian yang diberikan untuk negara dan balasan menjalani pidana penjara. La Masikamba dituntut 12 tahun penjara ditambah 6 bulan kurungan untuk denda dan 2 tahun untuk subsider uang pengganti, sementara persoalannya, menurut dia, didasarkan pemberian pinjaman Rp 20 juta.
Uang Rp 20 juta ini disebut dipinjam La Masikamba dari Sulimin Ratmin. Namun sumber uang tersebut diterima dari Anthony Liando, di mana Sulimin saat itu menerima Rp 100 juta dan langsung ditangkap KPK saat melakukan operasi tangkap tangan.
Atas pledoi itu, JPU KPK Abdul Bazir menyatakan tetap pada tuntutannya. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.
La Masikamba sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai La Masikamba terbukti menerima suap dari pengusaha untuk meringankan kewajiban pajak.
Dia dinilai terbukti menerima suap total Rp 690 juta dari pengusaha Antony Liando dalam beberapa tahap. Uang itu disebut ditujukan agar La Masikamba tidak memberikan imbauan kepada Antony untuk membayar pajak.
Selain itu, jaksa juga meyakini La Masikamba terbukti menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Total gratifikasi itu berjumlah Rp 7.881.950.000 sehingga total penerimaan La Masikamba berjumlah Rp 8.571.950.000.
Selain tuntutan penjara, jaksa menuntut La Masikamba membayar uang pengganti berjumlah Rp 8.571.950.000 yang, apabila tak dibayar, akan dilakukan penyitaan terhadap harta miliknya. Apabila harta tak mencukupi, akan diganti hukuman kurungan selama 2 tahun.
(haf/haf)
Sumber : detik.com