Brebes, (WRC) – Dua orang pensiunan PNS Dinas Pertanian Brebes, Jawa Tengah, ditahan Kejari setempat. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit bawang dan merugikan negara Rp 225 juta.
Kedua tersangka yang ditahan itu adalah pensiunan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Madyo Raharjo dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Mardi Sutikno pada pengadaan proyek tersebut. Kedua mantan pejabat di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes tersebut kini telah memasuki masa pensiun.
Kejari Brebes melakukan penahanan terhadap keduanya, setelah pihak Reskrim Tipikor Polda Jateng melipahkan berkas kedua tersangka dan barang bukti kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes Arie Candra. Berkas yang diserahkan atas nama Mardi Sutikno selaku PPHP dan Madyo Rahardjo PPKom.
“Yang kami tahan ini PPHP dan PPKom, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, Arie Candra kepada wartawan.
Arie mengungkapkan pada tahun 2016 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes melaksanakan proyek pengadaan Bibit Bawang senilai Rp 6,158 miliar. Namun dalam pengadaan itu jumlah bibit bawang yang tersedia tidak sesuai dengan kontrak, sehingga para petani bawang menerima bibit bantuan tidak sesuai jumlah yang ditentukan dalam kontrak.
Mardi Sutikno selaku Ketua PPHP dan Madyo Raharjo selaku PPKom tidak melaksanakan tugas serta fungsinya, yakni melakukan pengecekan terhadap jumlah bibit bawang yang sudah disalurkan penyedia jasa. Akibatnya dalam pengadaan bibit bawang tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 225 juta.
“Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, keduanya dilakukan penahanan di Rutan kelas IA Kedungpane Kota Semarang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Mei 2019 sampai 28 Mei 2019 mendatang,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka lain kasus korupsi pengadaan bahan/sarana produksi pengembangan kawasan bawang merah di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Brebes, ditahan Kejaksaan Negeri Brebes pada 17 September 2018 lalu.
Kedua tersangka yang ditahan sudah ditahan tersebut yakni Dwi Nurhadi selaku Direktur CVJasmine (rekanan pemenang lelang) dan Kartoi selaku pemilik Penangkaran Bibit (PB) Dian Riezqi (pemasok dalam proyek tersebut). Kedua orang itu ditahan Kejari saat kasusnya dalam tahap penuntutan.
Dengan adanya penahanan dua tersangka ini, sudah ada empat tersangka yang ditahan Kejari dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
(sip/sip)
Sumber : detik.com