Bandung, (WRC) – Satgas Saber Pungli Jawa Barat membongkar praktik dugaan pungli di lingkungan Kantor Imigrasi Bandung. Seorang oknum petugas Imigrasi berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diperiksa lantaran diduga mark up tarif pengurusan paspor. 

Kasus tersebut terungkap setelah tim Saber Pungli Jabar mendapatkan laporan dari masyarakat pada 30 April 2019 lalu. Tim lantas bergerak menyelidiki laporan itu dengan mendatangi Imigrasi Bandung kantor cabang di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, 6 Mei 2019. Hasil penyelidikan, tim menemukan adanya praktik pungli pengurusan paspor. 

“Bahwa proses pengurusan paspor, ada standar operasional yang dilanggar,” kata Kepala Tim Tindak Unit II Satgas Saber Pungli Jabar AKBP Basman via pesan singkat, pada hari Sabtu (11/05/19).

Praktik tersebut dilakukan pegawai berinisial RS yang bertugas di bagian pengambilan paspor. Dalam praktiknya, RS bekerja sama dengan calo, inisial D.

“Aturan yang dilanggar yakni masuknya persyaratan dan uang melalui jalan pintas. Modusnya, menarifkan harga pembuatan paspor yang tidak sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Basman.

Berdasarkan PNBP, tarif pembuatan paspor Rp 350 ribu untuk satu paspor. Namun dalam praktiknya, RS mematok tarif per paspor dengan harga Rp 500 ribu. 

Menurut dia, RS mengantongi duit Rp 4,9 juta yang bersumber dari calo D dengan 4 paspor bertarif Rp 505 ribu. “Uang hasil pungli yang didapat sebesar Rp 5,65 juta. Dari D sebesar Rp 700 ribu dan RS Rp 4,95 juta,” kata Basman. 

Tim Satgas Saber Pungli sudah melaksanakan gelar perkara. Para pelaku dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

(dir/bbn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *