Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, setelah menjaring Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan berama Kayat dalam operasi tangkap tangan, Jumat (3/5) pekan lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK yuyuk Andrianti mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak Minggu sampai Senin (5-6/5/2019) malam ini.
Ia menjelaskan, penyidik KPK menggeledah rumah Hakim Kayat pada hari Minggu. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kediaman Panitera Muda PN Balikpapanberinisial FAZ, serta JHN—pengacara terdakwa kasus pemalsuan surat.
Selanjutnya, Senin hari ini, KPK menggeledah kantor Hakim Kayat di PN Balikpapan dan kantor tersangka pemberi suap, yakni SDM.
“Ini semua penggeledahan di Balikpapan, semua tempat yang digeledah terkait tersangka,” ujar Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Senin (06/05/19).
Hasilnya, kata dia, KPK menyita sejumlah bukti pemalsuan dokumen penyetoran dana, barang elektronik, serta surat register perkara yang menjadi pangkal suap tersebut.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2018.
Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka seusai terjaring operasi tangkap tangan, Jumat (3/5).
Ketiga tersangka adalah Hakim PN Balikpapan berinisial KYT, terdakwa kasus pemalsuan surat SDM, dan Kuasa Hukum SDM, JHS. Sebelumnya, dalam OTT tersebut KPK juga menahan staf JHS, RIS dan panitera muda pidana, FAZ.
Sumber : suara.com