Tangerang Selatan, (WRC) – Koordinator Wilayah KPK (Korwil KPK) bersama jajaran dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap buron kasus korupsi yang ditangani Polda Lampung. Buron atas nama Nur Muhammad (NM) itu ditangkap di kawasan BSD.

“NM ditangkap di sebuah kontrakan/kos di daerah BSD, Tangerang Selatan, di Kompleks Villa Melati Mas Blok SR 29 No 7, Serpong, Tangsel, pada tanggal 5 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, pada hari Minggu (05/05/19).

Setelah ditangkap, Muhammad kemudian dibawa ke Polres Tangerang Selatan, Banten. Selanjutnya, Muhammad akan diserahkan ke penyidik Polda Lampung.

“NM ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Lampung sejak bulan Desember 2018. Sedangkan KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Polda Lampung pada bulan Maret 2019,” ujar Febri. 

Muhammad merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan olahraga SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. Dia menjabat Wakil Direktur CV Mika Kharisma selaku penyedia barang dan jasa.

“Diduga kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp 1.008.428.319,” sebut Febri.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan olahraga ini, penyidik Polda Lampung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku pejabat pembuat komitmen dan ZR selalu pemilik modal. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(zak/tor)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *