Jakarta, (WRC) – Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap berkaitan dengan revitalisasi pasar di wilayahnya. Selain Sri Wahyumi, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni anggota tim sukses Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, dan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Dalam perkara ini, KPK menyita sejumlah barang mewah, mulai tas, jam tangan, hingga perhiasan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Barang-barang itu diduga sebagai pemberian suap untuk Sri dari pengusaha.

“Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000,” ujar Basaria.

Berikut kronologi penangkapan Bupati Talaud Sri Wahyumi:

Minggu, 28 April 2019 

Bernard Hanafi Kalalo bersama anaknya diketahui membeli barang-barang mewah berupa 2 tas, 1 jam tangan, dan seperangkat berlian dengan total senilai Rp 463.855.000 di pusat perbelanjaan di Jakarta.

Senin, 29 April 2019

Jam baru dapat diambil keesokan harinya karena dibutuhkan pengukuran tangan Bupati Sri Wahyumi. Selain itu, komunikasi terjadi di antara sejumlah pihak bahwa barang akan diantar kepada Bupati Sri Wahyumi, yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun.

22.00 WIB

Sebelum barang-barang dibawa ke Talaud, tim KPK mengamankan Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo, dan sopir Benhur di sebuah hotel di Jakarta. Tim juga mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan fee proyek.

04.00 WIB 

Tim mengamankan anak Bernard di salah satu apartemen di Jakarta.

Selasa, 30 April 2019

08.55 Wita

Tim mengamankan Ariston Sasoeng sebagai ketua pokja dan mengamankan uang Rp 50 juta.

11.35 Wita

Tim mengamankan Bupati Sri Wahyumi di kantornya. Selanjutnya, Ariston dan Sri Wahyumi diterbangkan ke Jakarta.

18.30 WIB

Sri Wahyumi tiba di Jakarta dan langsung dibawa ke kantor KPK.

Setelah melalui pemeriksaan, KPK resmi menetapkan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka. Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(knv/dhn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *