Pekanbaru, (WRC) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara kepada tiga dokter spesialis RSUD Arifin Achmad, Riau. Ketiganya terbukti terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp 1,5 miliar.

Ketiga dokter itu adalah, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial. Berikut vonis terhadap 3 dokter spesialis tersebut.

  1. dr Kuswan Ambar Pamungkas divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta
  2. dr Welli Zulfikar divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan bayar uang pengganti Rp 132 juta
  3. drg Masrial divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan bayar uang pengganti Rp 120 juta

Sidang ketiganya dipimpin oleh hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, di PN Pekanbaru. Dalam sidang dr Kuswan Ambar, terdapat, beda pendapat atau dissenting opinion.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara,” putus hakim Maruli saat membacakan sidang untuk dr Welli yang dikutip dari Antara, Kamis (02/05/19).

Selain 3 dokter, pihak swasta di kasus ini yaitu Direktris CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti juga divonis dengan penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta.

Mendengar putusan itu, seluruh terdakwa kompak menyatakan banding. Langkah serupa juga diambil oleh JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hakim kemudian mempersilahkan kepada terdakwa dan JPU untuk menyiapkan memori banding.

Dalam dakwaan jaksa ketiganya disebut memperkaya diri dan mengambil keuntungan. Dr Welly Zulfikar, telah memperkaya diri sendiri hingga mengambil keuntungan mencapai Rp 213 juta. Untuk drg Masrial memperkaya diri sendiri senilai Rp 131 juta. Paling sedikit dr Kuswan Ambar sebesar Rp 8,5 juta.

(rvk/asp)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *