Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Penangkapannya dilakukan saat sang bupati berada di ruang kerja dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, penangkapan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berkaitan dengan tindak pidana suap proyek di Pemerintahan Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.
Tak sendiri, KPK juga turut mengamankan lima orang lainnya. Total ada enam orang yang diamankan lembaga antirasuah dalam OTT kali ini.
Sri Wahyumi pun kemudian dibawa dari Melonguane Talaud ke Manado, untuk selanjutnya menuju Jakarta. Setibanya di KPK, sang bupati mengaku bingung.
Namun rupanya tak butuh waktu lama bagi KPK. Saat ini, KPK sudah menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
Berikut 4 hal yang terjadi usai penangkapan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip oleh KPK dihimpun Liputan6.com:
- Sempat Mengaku Bingung dan Tidak Bawa Pakaian
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 30 April 2019 malam. Sri merupakan salah seorang yang terjaring dalam OTT oleh tim penindakan KPK.
Pantauan di lapangan, Sri tiba sekitar pukul 20.17 WIB dengan dikawal lima orang petugas KPK. Sri yang mengenakan baju batik biru, celana panjang, dan topi cokelat melangkah pelan dari halaman menuju ke pintu masuk.
Awak media yang menunggu kedatangan Sri sejak sore, lantas mencecar dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya soal kasus yang sedang menderanya. Namun, Sri mengaku tak tahu-menahu bisa digiring ke KPK.
“Saya bingung karena tidak ada yang saya terima tiba-tiba dibawa ke sini,” ujar Sri.
“Tidak benar saya terima hadiah,” dia melanjutkan.
Tak hanya itu, salah satu kerabat mengatakan jika sang Bupati tidak sempat membawa pakaian. Usai ditangkap, Sri kemudian dibawa dari Melonguane Talaud ke Manado, untuk selanjutnya menuju Jakarta.
“Bupati tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado sekitar pukul 13.00 Wita. Masih menunggu untuk penerbangan selanjutnya ke Jakarta,” ujar Judith, salah satu kerabat bupati yang ditemui di Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Dia mengaku, datang ke bandara untuk membawa pakaian milik bupati namun tidak diperbolehkan menemui Bupati. “Kami titip pakaian milik bupati kepada petugas. Karena ibu bupati tidak sempat membawa pakaian,” katanya.
2. Hanura Tidak Berikan Bantuan Hukum
Bupati Talaud Sri Wahyumi yang merupakan kader Partai Hanura diduga menerima suap terkait proyek di Pemkab Kepulauan Talaud.
Sekretaris Jenderal Hanura Herry Lontung Siregar menegaskan, partai yang dipimpin Oesman sapta Odang itu tak akan memberi bantuan hukum kepada Sri Wahyumi.
“Tidak ada (bantuan hukum),” ujar Herry di Jakarta, Selasa, 30 April 2019.
Meski demikian, Hanura menegaskan pihaknya belum mengetahui informasi resmi soal tertangkapnya Sri Wahyuni. Namun, dirinya mengaku menyerahkan semuanya kepada lembaga antirasuah.
“Ya ini kan proses hukum, serahkan saja kepada KPK,” ungkap Herry.
Dia juga memastikan, jika memang terbukti kadernya bersalah, maka tak segan-segan dikeluarkan dari partai.
“Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak intervensi, serahkan saja. Kalau terbukti akan kami beri tindakan. Kami keluarkan,” kata dia.
3. Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
“Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, yaitu maksimal 24 jam pertama yang dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2019 malam.
KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yakni diduga sebagai pemerima Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) dan Benhur Lalenoh (BNL) seorang tim sukses dari Bupati dan juga pengusaha.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Bernard Hanafi Kalalo (BHK) seorang pengusaha.
4. Barang Mewah dan Uang Disita
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (rompi oranye) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019). Sri Wahyumi resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang-barang mewah dan uang tunai sebesar Rp 50 juta milik Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manali.
Sri terjaring OTT oleh KPK dan telah resmi menyandang status tersangka kasus suap proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, totalnya sekira Rp 513.855.000. Dia pun membeberkan merek dan harga barang-barang mewah yang merupakan permintaan sang bupati tersebut.
“Handbag Channel Rp 97.360.000, tas Balenciaga Rp 32.995.000, jam tangan Rolex Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, dan cincin berlian Adelle Rp 76.925.000,” ucap Basaria.
Dia menuturkan, barang-barang itu dibeli di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu malam, 28 April 2019 oleh seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.
“Barang akan diantar ke Bupati Talaud yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun Bupati SWM,” ujar dia.
Sumber : Liputan6.com