Makassar, (WRC) – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memeriksa maraton sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan kasus dugaan suap proyek senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin mengatakan untuk hari ini, selain mengambil keterangan pelapor, tim penyidik juga memeriksa tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.

Ketiganya adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemkab Bulukumba Andi Zulkifli, Kepala Seksi Operasi Jaringan Pemanfaatan Air Dinas PSDA Pemkab Bulukumba Ansar, dan seorang Kepala Bagian Persuratan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba.

“Mereka jalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.30 wita tadi,” kata Salahuddin, di ruangan kerjanya, pada hari Rabu (24/04/19).

Mengenai materi pemeriksaan terhadap ketiga pejabat Pemkab Bulukumba tersebut, Salahuddin enggan merincinya.

“Itu tidak mungkin kami beberkan. Yang jelas pemeriksaan ketiganya masih sekaitan dengan substansi perkara yang sedang diselidiki,” ujar Salahuddin.

Terhitung sejak kasus dugaan suap proyek tersebut dialihkan penanganannya dari Bidang Intelijen Kejati Sulsel ke Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, diketahui sudah ada lima orang saksi yang telah diambil keterangannya.

“Kalau tidak salah sudah lebih dari lima orang yang dimintai keterangannya. Ada dari pihak aparat sipil negara (ASN) hingga pihak swasta sendiri,” jelas Salahuddin.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi mengatakan tim saat ini masih memaksimalkan penyelidikan guna memperkuat alat-alat bukti.

Ia berharap masyarakat bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sementara dimaksimalkan oleh tim. Selain mendalami keterangan para saksi dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap proyek tersebut, tim juga berupaya menggandeng ahli dalam pengusutan tuntas kasus ini.

“Dalam pengusutan kasus ini, tim menggunakan teknik obat nyamuk sehingga agak lambat tapi pasti,” terang Tarmizi.

Ia juga mengaku mendukung tim penyidik bidang Pidana Khusus secepat mungkin meningkatkan status penanganan kasus dugaan suap proyek senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba tersebut naik ke tahap penyidikan.

Di mana kasus yang diduga melibatkan Bupati Bulukumba itu, sebelumnya telah resmi dilimpahkan penanganannya dari bidang Intelijen Kejati Sulsel ke bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel.

“Saya sangat sepakat kasus itu segera diterbitkan sprindik dan penyelidikannya dimaksimalkan agar segera naik ke tahap berikutnya,” kata Tarmizi.

Ia mengatakan sejak awal kasus dugaan suap proyek tersebut, tak hanya mendapat perhatian masyarakat dan berbagai lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel, tapi juga menjadi atensi pihaknya.

“Hampir setiap saat masyarakat dan para LSM mempertanyakan perkembangan kasus dugaan suap proyek tersebut. Sehingga menjadi motivasi kita untuk segera memberikan kepastian hukum,” terang Tarmizi.

Sumber : liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *