Makassar, (WRC) – Polda Sulsel menetapkan tersangka terhadap Sekretaris KPU Kota Makassar, Sabri, terkait dugaan penyelewengan dana hibah untuk Pilwalkot Makassar tahun 2018. Diduga ada kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
“Malam ini ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Sulsel, pada hari Selasa (23/04/19).
Dicky mengatakan pihaknya menahan tersangka Sabri selaku Sekretaris KPU kota Makassar. Tidak hanya itu, polisi juga telah menahan tersangka lainnya Habibi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya, penahanan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Kota Makassar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018.
Dana hibah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2017 dan 2018 sebesar Rp 60 miliar.
“Setelah dilakukan audit dengan melibatkan berbagai pihak, seperti audit Inspektorat Kota Makassar pada Januari 2019, ditemukan kekurangan kas tunai sebesar Rp. 5.891.456.726. Lalu, pada pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU per tanggal 14 November 2018, ditemukan ketekoran Kas sebesar Rp. 5.601.544.741,” ungkapnya.
(fiq/rvk)
Sumber : detik.com