Jakarta, (WRC) – Penyidik KPK langsung memanggil saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Pemanggilan saksi itu dilakukan sehari setelah Direktur Utama PT PLNitu diumumkan sebagai tersangka.
“Saksi atas nama Tahta Maharaya dipanggil untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/04/19).
Tahta diketahui merupakan mantan tenaga ahli DPR yang juga staf eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Tahta sebelumnya juga pernah bersaksi untuk tersangka lain yang telah diproses lebih dulu dalam kasus ini, yaitu Eni dan Idrus Marham. Saat menjadi saksi di persidangan Idrus, Tahta sempat mengaku menerima USD 18 ribu dari Idrus untuk Eni.
Sebelumnya, pada Selasa (23/4) kemarin, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Berikut ini berbagai peran yang diduga dilakukan Sofyan terkait kasus ini:
- Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
- Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.
- Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1.
- Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (Huandian) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Sumber : detik.com