Mataram, (WRC) – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Apung di kawasan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, masuk tahap penyelidikan kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisisan Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Syamsuddin Baharudin di Mataram, pada hari kamis (04/04/19) membenarkan bahwa kasusnya telah masuk penyidikan dibawah penanganan Tim Subdit III Tipikor.
“karena sudah ada barang bukti yang cukup makannya dari hasil gelar, kita naikkan status penanganannya ke penyidikan,” ujar Syamsuddin.
Dalam dugaannya dijelaskan, kerugian negara dalam proyek Dermaga Apung dikawasan wisata ini muncul dalam perhitungan volume dan spesifikasi pekerjaannya yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Indikasi tersebut dilihat dari sejumlah dokumen dan ketrangan saksi yang sudah dimintai ketrangan ketika satatusnya masih dalam penyelidikan.
“semua kasus korupsi umumnya dumulai dari dokumen (laporan penanggungjawaban) yang tidak sempurna. Ini yang akan kita periksa2 lagi.” Ujarnya.
Ketika progses penanganannya di tahap penyelidikan, pihak kepolisian sudah mengklarifikasi semua saksi yang terlibat dan mengetahui proyek pembangunan Dermaga Apung Gili Air di tahun 2017 itu.
Kadishublutkan Lombong Utara kabarnya sudah dua kali dimintai keterangan. Selain itu juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Lombok Utara, serta pihak rekanan pelaksanaan proyek.
Proyek pembangunan Dermaga Apung Gili Air bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Total pagu yang dianggarkan mencapai Rp 6,6 miliar dengan nilai kontrak Rp 6,28 miliar.
Dalam pengerjaan proyek sempat molor dan dilakukan adendum. Alasannya karna ada kendala cuaca dan transfortasi material menuju lokasi. Proyek akhirnya diselesaikan pada 29 Desember 2017 yang kemudian diresmikan Bupati Lombok Utara pada25 Januari 2018.
Sumber : antara.com