Medan, (WRC) – Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap (49), dihukum 7 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang diketuai Erwan Effendi, dalam amar putusannya menghukum Pangonal membayar denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan. Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” ucap Erwan sebagaimana dilansir Antara, pada hari Kamis (04/04/19).
Majelis hakim, dalam hukum tambahan, juga mencabut hak pilihnya selama tiga tahun, setelah menjalani hukuman pokok.
Pangonal melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Dody Sukmono menuntut 8 tahun penjara. JPU dalam dakwaan menyebutkan Pangonal Harahap menerima hadiah berupa uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Syahputra.
Pemberian uang tersebut berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, serta Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Uang tersebut diberikan kepada terdakwa agar memberikan kepada perusahaan Asiong beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Sumber : detik.com