Sidoarjo, (WRC) – Sidang kasus suap perizinan tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto kembali dilanjukan dengan agenda pembacaan vonis. Dalam sidang, lima terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda.

Ketua majelis Hakim Cokorda Gede Arthana membacakan masing-masing vonis kepada lima terdakwa yakni Onggo Wijaya Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) yang divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kemudian Achmad Suhawi Direktur PT Sumajaya Citra Abadi divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta.

Sedangkan Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta, Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) divonis 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta, serta Nabiel Tirtawano dari kontraktor swasta divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Dalam hal ini saudara (para terdakwa) punya hak untuk menerima atau pikir-pikir dulu atas putusan tersebut,” kata Cokorda di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan Raya Juanda, pada hari Kamis (04/04/19).

Usai mendengarkan itu, salah satu terdakwa Okyanto yang mendapat vonis 2 tahun 3 bulan mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut. Sementara 4 terdakwa lainnya langsung menerima dengan vonis itu.

“Saya terima putusan majelis hakim,” kata salah satu terdakwa Onggo.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu atas putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU. Selain itu, pihaknya juga akan memikirkan terkait vonis terdakwa yang berbeda-beda.

“Terkait perbedaan itu, kami nyatakan akan pikir-pikir,” ungkap Taufiq usai persidangan berlangsung.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus perizinan tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto kembali disidang. Kali ini mereka menjalani agenda nota pembelaan (pledoi) terkait kasus yang dihadapi.

Lima terdakwa itu masing-masing Onggo Wijaya, Direktur PT Protelindo, Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG), Nabiel Tirtawano dari kontraktor swasta, Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, dan Achmad Suhawi Direktur PT Sumajaya Citra Abadi.

Dalam nota pembelaannya, salah seorang terdakwa Ockyanto mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempunyai niat untuk menyuap bupati Mojokerto. Namun pemberian uang itu dilakukan karena Bupati tidak akan mengeluarkan izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).

(iwd/iwd)

 

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *