Jakarta, (WRC) – Bendahara Satuan Kerja Strategis Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Asri Budiarti mengaku pernah beberapa kali menerima uang dari Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Uang dari perusahaan pelaksana proyek SPAM tersebut dititipkan kepada Asri untuk diberikan kepada Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.
Hal itu dikatakan Asri saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari Senin (01/04/19). Menurut Asri, sebagian uang ada yang digunakan untuk membeli peralatan kantor berupa mebel dan furnitur.
“Kebetulan pada tahun itu tidak ada di DIPA. Kebetulan meja dan kursi sudah pada rusak,” ujar Asri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Menurut Asri, Anggiat pernah menyuruh menggunakan uang Rp 500 juta dari pengusaha untuk membeli mebel. Pembelian dilakukan pada sekitar Mei atau Juni 2018.
Asri bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.
Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Menurut jaksa, uang diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Sumber : kompas.com