Bandung, (WRC) – Sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan sejumlah terdakwa ASN Pemkab Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/4/2019). Kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 21 saksi dari DPRD Bekasi.

Mereka yang dihadirkan di persidangan yakni Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten, Mustakim. Selanjutnya ada anggota DPRD Bekasi yaitu H. Daris, Jejen Sayuti, Yudi Darmansyah, H Taih Minarno, Abdul Rosyid, H Anden, Haryanto, Edi Kurtubi, H Syaifulloh, Mamat Hidayat, Nyumarno, Suganda, H Khairan dan Syarif Sarifudin.

Berikutnya ada Sekretaris Dewan DPRD Bekasi, Endang Setiani, Ika Kharismasari (Kasubag Persidangan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi), Mirza Suandaru Riatno (Kasubag TU Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi), Sartika Komalasari (Kasubag Umum/Staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kabupateb Bekasi) dan Rosyid Hidayatulloh (Inspektur Wilayah III/eks staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi).

Satu per satu wakil rakyat dari DPRD Bekasi memberikan keterangannya soal aliran dana untuk memperlancar perizinan dan dugaan gratifikasi terkait pelesiran ke Thailand.

Jaksa KPK, I Wayan Riana menanyakan kepada saksi Sunandar selaku mengenai pemberian uang dari terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi.

Awalnya, jaksa menanyakan terkait rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031. Rencana revisi itu disinyalir terkait pengurusan izin proyek Meikarta yang dibangun Lippo Group.

“Awalnya ada surat masuk permohonan dari eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas PUPR untuk membahas raperda,” kata Sunandar.

Kemudian, jaksa menanyakan uang yang diberikan Neneng apakah terkait percepatan pembahasan revisi RDTR yang bertujuan untuk memuluskan proyek Meikarta. Ia menjawab, untuk membahas RDTR, DPRD Kabupaten Bekasi membentuk satu panitia khusus. Setelah pansus terbentuk, ada uang yang diberikan Neneng Rahmi.

“Uang diberikan secara bertahap. Pemberian pertama Rp300 juta. Saya bagi empat dengan unsur pimpinan lainnya, jadi masing-masing Rp75,” tuturnya.

Sekitar dua minggu setelah menerima uang, Meikarta menjadi ramai diberitakan di media massa karena tersangkut soal perizinan. Sunandar mengkonfirmasi uang yang diterimanya dan mendapatkan penjelasan dari Mustakim (anggota DPRD Bekasi).

“Setelah ramai saya konfirmasi ke Mustakim yang Rp75 juta. Ia menejelaskan uang dari Henry Lincoln (mantan Sekretaris PUPR Bekasi) terkait pembahasan raperda RDTR Bekasi,” ucapnya.

Setelah pemberian uang, Sunandar bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi (anggota Pansus RDTR) lainnya serta anggota keluarganya dibiayai jalan-jalan selama 3 hari 2 malam ke Thailand.

“Saya mengetahui ada penyampaian untuk fasilitas ke Thailand tapi saya tidak mengikuti. Pernah mendengar saja,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Bekasi, Mustakim membenarkan adanya pelesiran ke Thailand. Menurutnya, seluruh biaya perjalanan berupa tiket pesawat, penginapan ditanggung oleh Neneng Rahmi.

Senada dengan Sunandar, Mustakim baru mengetahui jika uang Rp75 juta tersebut berasal dari kasus Meikarta.

“Saya baru tahu dari penyidik bahwa itu berkaitan dengan Meikarta. Maka saya kembalikan Rp75 juta dari Bu Neneng Rahmi dan Rp30 juta perjalanan ke Thailand. Total dikembalikan Rp105 juta,” ujarya.

Taih Minarno, ketua Pansus Revisi Perda RDTR mengaku menerima uang dari pengembang Meikarta yang mengalir ke anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, juga jalan-jalan ke Thailand selama tiga hari dua malam. Ia berangkat bersama istri dan tiga anak.

Selain itu, Minarno juga menerima uang saku dari Neneng sebesar Rp2 juta saat studi banding ke Surabaya.

Dalam persidangan terungkap semua anggota pansus Revisi Perda RTRW dan staf dewan ikut jalan-jalan ke Thailand akhirnya mengembalikan ongkos perjalanan wisata itu dengan besaran antara Rp9.470.000 hingga Rp11 juta.

Sementara itu, jaksa I Wayan Riana mengungkap bahwa total dana yang dihabiskan untuk membiayai jalan-jalan anggota Pansus 19 Revisi Perda RDTR dan pimpinan Dewan total Rp248 juta. Masing-masing anggota pansus, pimpinan Dewan, dan staf Sekretariat DPRD Kebupaten Bekasi menghabiskan dana Rp9.470.000.

Dalam persidangan para saksi mengaku telah mengembalikan uang pemberian dan fasilitas yang diberikan terkait proyek Meikarta.

 

Sumber: Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *