Jakarta, (WRC) – KPK menetapkan empat orang jadi tersangka terkait OTT Direktur Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Keempatnya disangka terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
“Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Kungingan, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (23/03/19).
KPK menangkap 6 orang dalam OTT ini. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta, swasta, diduga sebagai penerima. Lalu, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro (masih buron) alias Yudi swasta, diduga sebagai pemberi.
Berikut konstruksi perkara OTT tersebut:
- Tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
- AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui.
- AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak. AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS.
- Selanjutnya, AMU meminta Rp 50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET dari GT.
- Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU.
- Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU.
- Tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro.
(idh/hri)
Sumber : detik.com