Jakarta, (WRC) – Masih Buron, KPK Minta Penyuap Ke Direktur Teknologi dan Produksi PT. Krakatau Steel Serahkan Diri.
KPK telah menetapkan Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2019, pada hari Sabtu (23/03/19).
Wisnu beserta Alexander Muskitta—pihak swasta—menjadi tersangka penerima uang suap dari dua pengusaha, yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
Alexander, Kenneth, dan Kurniawan secara berbarengan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, Kurniawan Eddy Tjokro belum tertangkap. Karenanya, ia meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
“KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK, untuk menyerahkan diri,” kata Saut di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (23/03/19).
Saut menjelaskan, Wisnu Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima suap menjadi tersangka pelanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang sudah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Kenneth dan Kurniawan sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : suara.com