Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap kepada hakim terkait kepengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ke tingkat penuntutan.
Ketiga tersangka itu adalah panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, pengacara Arif Fitrawan dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga.
“Hari ini penyidikan untuk 3 orang tersangka telah selesai sehingga dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis (21/03/19) malam.
Sidang terhadap ketiganya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK sudah memeriksa sekitar 23 saksi dari berbagai unsur dalam penanganan kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
KPK menduga pemberian uang ditujukan kepada oknum hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/ PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.
Sumber : kompas.com