Jakarta, (WRC) – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Choel Mallarangeng dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Alasan MA, Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar.
“Sebab, Pemohon PK telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya, sehingga menurut majelis hakim PK, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim PK sebagai salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan menjadi 3 (tiga) tahun,” ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, pada hari Selasa (19/03/19).
Bagaimana dengan kasus lainnya? Kepala Desa Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Josep Caleb Pattinama dihukum 4 tahun penjara. Josep terbukti melakukan korupsi dalam kasus Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 143 juta.
Adapun kades di Rokan Hilir (Rohil) Riau, Jumadi, dihukum 4 tahun penjara. Berapa uang yang dikorupsinya? Jauh di bawah uang yang dikorupsi Choel. Sementara Choel mengkorupsi Rp 7 miliar dah dihukum 3 tahun penjara, Jumadi mengkorupsi Rp 399 juta dan dihukum 4 tahun penjara.
Sedangkan di Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak Ade Nurhikmat terlibat korupsi Rp 871 juta dan dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Uang itu didapati dari jual-beli SK CPNS. Lagi-lagi, uang yang dikorupsi jauh di bawah Choel, tapi hukumannya lebih tinggi dari Choel.
Di tingkat pusat, Ketua DPD Irman Gusman dihukum 4,5 tahun penjara karena menerima suap Rp 300 juta. Irman kini sedang mengajukan PK.
(asp/aan)
Sumber : detik.com