Jakarta, (WRC) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan terdakwa Bayu Kristanto dari hukuman pembayaran uang pengganti Rp 170,4 miliar. Mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero itu dinilai tak menerima keuntungan dari kerugian negara yang ditimbulkan.

Hal itu dikatakan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Senin (18/03/19).

“Majelis berpendapat, pada terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman tambahan berupaya pembayaran uang pengganti,” ujar anggota majelis hakim.

Baca juga: Mantan Pejabat Pertamina Bayu Kristanto Divonis 8 Tahun Penjara

Menurut hakim, meski perbuatan Bayu terbukti merugikan negara Rp 586 miliar, Bayu tidak terbukti menerima uang. Selama persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Bayu telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Adapun, dalam undang-undang, uang pengganti besarnya ditentukan sejumlah uang yang dinikmati terdakwa dari hasil tindak pidana.

Bayu Kristanto divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut agar Bayu dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti Rp 170,4 miliar, atau diganti pidana penjara 5 tahun.

Dalam kasus ini, Bayu didakwa bersama-sama mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Bayu dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam akuisisi saham yang dilakukan Pertamina. Bayu dinilai mengabaikan tugasnya untuk memonitor, menganalisa dan mengevaluasi proses akuisisi. Bayu bersama-sama dengan Karen dan Frederick memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Mereka dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Perbuatan Bayu secara bersama-sama itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan, perbuatan mareka telah merugikan negara Rp 586 miliar.

 

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *