Jakarta, (WRC) – Mantan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abypraya, Sudi Wantoko dihukum 4 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dana perusahaan hingga mencapai miliaran rupiah.
Sebagaimana dilansir website Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (18/03/19), kasus bermula saat Sudi menjabat sebagai Direktur Keuangan. Dengan tugas itu, ia mengatur lalu lintas keuangan perusahaan yang sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah itu.
Kurun 2011-2012, ia mengotak-atik data keuangan perusahaan. Salah satunya alokasi biaya golf perusahaan untuk menjamu rekanan, baik dari pihak bank hingga tamu perusahaan. Ia juga mengotak-atik biaya jamuan tamu, sehingga seakan-akan ada pengeluaran, tetapi padahal fiktif belaka.
Total anggaran fiktif mencapai Rp 4,7 miliar. Ke mana larinya uang itu? Selidik punya selidik, uang itu masuk ke kantong pribadi.
Jaksa yang mengendus kejanggalan itu membawa Sudi ke pengadilan. Pada 13 Desember 2018, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sudi. Atas hal itu, jaksa mengajukan banding.
“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara,” kata ketua majelis Ester Siregar dengan anggota I Nyoman Sutama, James Butar-butar, Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan.
Selain itu, Sudi juga didenda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sudi diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 4,7 miliar.
“Apabila tidak membayar uang pengganti dalam 1 bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila kurang maka pidana penjara ditambah 1,5 tahun penjara,” ujarnya.
(asp/rvk)
Sumber : detik.com