Surabaya, (WRC) – General Manager Finance and Administration PT Petrogas Jatim Utama Wahyu Pujo Saptono menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ia dianggap telah merugikan uang negara sebesar Rp 29 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris dibuka dan langsung mendengarkan pembacaan surat dakwaan kepada terdakwa oleh JPU Feri Rachman.

“Terdakwa tidak mematuhi dan menabrak anggaran dasar sehingga melanggar ketentuan Kepmendagri no 40 tahun 2004,” kata Feri di pengadilan Tipikor Surabaya, pada hari Selasa (12/03/19).

“Mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan tidak sesuai dengan SOP di internal PT PJU diantara penarikan uang kepada pihak PT GHI. Ada juga faktur fiktif, sehingga muncul kerugian negara,” lanjut Feri.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Wahyu Pujo Saptono dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi. 

“Sidang ditunda satu minggu dengan agenda eksepsi,”kata ketua majelis hakim Hisbullah Idris menutup persidangan. 

Untuk diketahui, kasus ini diungkap oleh Bareskrim Polri. Saat perkaranya dilimpahkan tahap II ke Kejari Surabaya, Wahyu Pujo Saksono langsung ditahan. 

Kasus korupsi ini terjadi saat terdakwa Wahyu Pujo Saptono menjabat sebagai pimpinan trading batubara PT Petrogas sekaligus Kapimpro kerjasama dengan PT GHI. 

Dari hasil audit BPK RI, proyek kerjasama dibidang batubara ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 29.133.596.855,00

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *