Bandung, (WRC) – Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija didakwa melakukan korupsi pembangunan Pasar Raya Cibereum. Dalam kasus ini, dakwaan jaksa menyebut bahwa Itoc turut melibatkan anaknya, Puti Melati.

Itoc melibatkan anaknya dengan dimasukkan ke dalam jajaran direksi PT Lingga Buana Wisesa (LBW), perusahaan yang bekerja sama dengan PD Jati Mandiri untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Raya Cibereum. Puti masuk dalam jajaran direksi sebagai direktur.

“Ada pun tujuan dari terdakwa mengikutsertakan saksi Puti Melati adalah untuk mempermudah mengambil keuntungan dari kerja sama yang dilakukan,” ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada hari Senin (11/03/19).

PT LBW merupakan perusahaan bentukan Itoc. Awal perusahaan ini dibentuk saat Idris Ismail mengajukan izin pemanfaatan lahan di Cibereum yang pada saat itu dimiliki almarhumah Ida Rosliah yang telah melakukan pelepasan hak kepemilikan dengan Idris.

Idris mengajukan permohonan untuk pembangunan hotel dan apartemen tahun 2005. Saat itu, Pemkot Cimahi melalui Itoc yang menjabat sebagai wali kotanya menolak memberikan izin dengan alasan Kota Cimahi tak memiliki lahan sebagai potensi pendapatan daerah dan alasan kemacetan.

Itoc lantas menggelar pertemuan-pertemuan dengan jajaran dan DPRD Cimahi. Melalui pertemuan itu, Itoc justru mengajak Idris Ismail untuk bekerja sama memanfaatkan lahan di Kelurahan Cibereum guna membangun Pasar Raya Cibereum dan sub terminal.

“(Ajakan itu) dengan dijanjikan keuntungan yang jauh lebih besar yang diperoleh dari penjualan kios atau ruko serta tanah. Terdakwa menjanjikan Pemkot Cimahi akan memberikan dana pembangunan sehingga Idris Ismail bermodalkan tanah yang berlokasi di Kelurahan Cibereum,” kata jaksa.

Idris menyanggupi dan siap menyediakan lahan seluas 24.790 meter persegi di lahan yang diakui milik Idris itu. Namun pada 2006, diketahui bahwa status kepemilikan lahan itu bermasalah dan masih dalam sengketa di PN Bale Bandung.

“Terdakwa mengetahui tanah tersebut belum bersertifikat dan masih bersengketa,” ucap jaksa.

Menindaklanjuti penawaran itu, Itoc meminta Idris untuk mendirikan suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang dinamakan PT Lingga Buana Wisesa (LBW). Setelah berbadan hukum, PT LBW mengajukan kerja sama tersebut yang langsung disetujui Itoch dengan sistem kerja sama operasi (KSO).

Dalam perjanjian KSO, didapat kesepakatan yaitu PD Jati Mandiri menyediakan dana Rp 31 miliar untuk pembangunan Pasar Raya Cibereum sementara PT Lingga Buana Wisesa menyediakan lahan seluas 20.290 meter persegi. 

“Dalam kenyataannya, terdakwa memerintahkan saksi Uyat Suyatna selaku direktur Perusahaan Daerah Jati Mandiri periode November 2006 sampai Oktober 2007 dan saksi Adjan Sudjana direktur periode Oktober 2007 sampai dengan Maret 2009 menggunakan dana penyertaan modal Kota Cimahi untuk membeli tanah melalui Idris Ismail,” tutur jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tahun 2006 dan 2007 Pemkot Cimahi telah menyertakan modal sebesar Rp 42 miliar yang berasal dari APBD-P 2006 dan APBD 2007.

Jaksa menyebut dana penyertaan modal tersebut dicairkan dalam dua tahap. Pada 2006 dikeluarkan dana sebesar Rp 27 miliar dan 2007 sebesar Rp 15 miliar. Berdasarkan surat perintah membayar, dana tersebut dibelanjakan sebagai penyertaan modal.

Pada 2010, terjadi pergantian direktur PD Jati Mandiri. Saat itu terjadi pemutusan kontrak yang disebabkan oleh pembangunan terhambat serta tidak berkelanjutan. Uang yang sudah dibelanjakan tak dikembalikan lagi ke Pemkot Cimahi.

Namun justru dari hasil pemutusan kerja sama tersebut didapat kesepakatan membagi hasil kekayaan antara PT LBW dengan PD Jati Mandiri. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit dengan hasil kerugian negara mencapai Rp 37 miliar lebih.

(dir/bbn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *