Jakarta, (WRC) – Total perbaikan aset atau asset recovery yang dilakukan KPK dalam kurun waktu 2014 hingga 2019 (baru memasuki bulan ketiga/Maret) sudah mencapai Rp 1,6 triliun. Jumlah itu berasal dari denda serta perampasan aset dari perkara korupsi yang ditangani KPK.

“Jika ditotal dari 2014 (sampai) awal Maret 2019 ini maka total Rp 1,69 triliun telah dikembalikan menjadi milik negara,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, pada hari Selasa (05/03/19).

Data KPK menampilkan total pemulihan aset pada 2014 sebesar Rp 107.063.247.869. Jumlah tersebut berasal dari denda senilai Rp 8.950.000.000, uang pengganti berjumlah Rp 16.042.842.302, dan rampasan atau yang difungsikan dalam bentuk hibah senilai Rp 82.070.405.567.

Setahun kemudian KPK memulihkan aset dengan nilai total berasal dari denda senilai Rp 4,1 miliar, uang pengganti Rp 14 miliar, dan rampasan Rp 175 miliar. Kemudian pada 2016, KPK memulihkan total aset Rp 335 miliar yang terdiri dari Rp 9,5 miliar berasal dari denda, Rp 56 miliar uang pengganti, dan Rp 269 miliar dari rampasan.

Kemudian pada 2017 nilai total pengembalian aset yaitu Rp 342 miliar. Sedangkan pada 2018 KPK mencatatkan pemulihan aset senilai Rp 600 miliar.

“Di tahun 2019 saja sebelumnya sekitar 110 miliar dapat dihitung sebagai asset recovery dari penanganan perkara korupsi dan TPPU yang dilakukan KPK,” sebut Febri.

(haf/dhn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *