Serang, (WRC) – Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pelaku pungli pengambilan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang. Ketiga tersangka di kasus ini ialah TBF (PNS), IJM, dan BY.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara internal, berkas perkara tersebut dinyatakan cukup dan dapat dilimpahkan sebagai tahap satu. Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan pungli pada saat keluarga korban tsunami mengurus jenazah korban tsunami, di RSDP Serang.
“Berkas perkara tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 19 Februari 2019, yang dilaksanakan langsung oleh penyidiknya,” kata Edy Sumardi yang dikutip dari Antara, pada hari Minggu (03/03/19).
Ia mengatakan TBF bersama rekan kerjanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.
“Dari salah satu tersangka, TBF adalah seorang PNS yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal RSDP Kota Serang,” kata Edy.
Dia menegaskan kepolisian berkomitmen segera menuntaskan semua perkara pungli di RSDP ini agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum.
Pungutan terhadap keluarga korban tsunami terjadi di RSDP Serang pada Desember 2018. Sejauh ini, tarif pungli pengambilan jenazah diketahui bervariatif. Ada korban yang mengaku dipungut Rp 2,3 juta dan ada yang Rp 3 juta hingga belasan juta rupiah. Total sampai hari ini, uang yang disita adalah Rp 15 juta dari para tersangka.
Salah satu yang kena pungli adalah keluarga Aa Jimmy. Wali Care, yang saat tsunami mengurus pengambilan jenazah Aa Jimmy sampai Rp 14,5 juta menunggu iktikad baik pihak RSDP. Kerabat tidak akan meminta uang dikembalikan.
Tapi, bila uang itu dikembalikan, Wali Care akan menyalurkan uang ke korban tsunami di Pandeglang. Uang itu digunakan untuk menolong sesama korban tsunami.
(bri/rvk)
Sumber : detik.com