Mataram, (WRC)  – Terdakwa kasus OTT Dana Gempa NTB, H Muhir, tak terima divonis majelis hakim 2 tahun penjara. Muhir yang kena OTT saat menjabat anggota DPRD Mataram fraksi Golkar ini, menuding vonis yang diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram adalah kriminalisasi.

“Ini jelas perbuatan kriminalisasi bahwa tidak ada barang bukti di saya,” kata Muhir usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram, yang dikutip dari Antara, pada hari Jumat (01/03/19).

Muhir menganggap kasus ini kriminalisasi karena hanya dirinya yang diungkap di kasus. Sedangkan 2 orang yang terjaring OTT yaitu Sudenom dan Totok tak diungkap di kasus ini.

“Dan ini adalah salah satu kezaliman kepada saya karena yang menyuap saya, Sudenom dan Totok, tidak diungkap dalam kasus ini, di sini salah satu ketidakadilan Kejari Mataram,” tegasnya.

Muhir terjaring OTT saat melakukan transaksi pemerasan uang sebesar Rp 30 juta terhadap H Sudenom selaku Kadis dan Catur Totok, staf PNS di Disdik Kota Mataram, yang waktu itu diposisikan sebagai calon kontraktor proyek.

OTT yang dilakukan tim dari Kejari Mataram itu dilakukan pada Jumat (14/9) siang di sebuah warung makan di Jalan Rajawali I Cakranegara, Kota Mataram.

Majelis hakim menganggap Muhir melanggar pasal 11 UU No 20/2011 tentang tindak pidana korupsi. Alasan hakim menghukum Muhir karena perbuatannya dilakukan saat masyarakat NTB sedang berduka akibat bencana gempa bumi.

(rvk/dhn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *