Jakarta, (WRC) – Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro menjalani sidang tuntutan kasus suap eks panitera PN Jakpus Edy Nasution. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Betul, pukul 09.00 WIB, besok kita dengar saja,” kata kuasa hukum Eddy Sindoro, Luhut Simanjuntak, Jumat (01/03/19).
Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu atau sekitar Rp 730 juta dengan kurs saat ini. Uang itu diberikan agar Edy Nasution berkaitan dengan proses perkara di PN Jakarta Pusat
Dalam istilah hukum, aanmaning merupakan peringatan berupa pemanggilan pada pihak tereksekusi untuk melaksanakan perkara persidangan serta hasil keputusannya secara sukarela.
Eddy Sindoro disebut jaksa melakukan perbuatan suap itu bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.
Eddy Sindoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fai/rna)
Sumber : detik.com