Bandung, (WRC) – Sebelumnya telah diberitakan, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa menjadi saksi dalam sidang kasus suap perizinan Meikarta, pada PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada hari Senin (28/01/19).

Dalam kesaksiannya, Iwa menuturkan soal pertemuannya dengan Waras Wasisto anggota DPRD Jabar, Neneng Rahmi Kabid Tata Ruang, anggota DPRD Bekasi Soleman dan Henry Lincoln, eks Sekdis PUPR Bekasi, di KM 72 Tol Cipularang.

Pertemuan itu, diketahui Iwa baru saja hendak pulang ke Bandung dari Jakarta. “Saya di kontak pak Waras, untuk bertemu di KM 72,” ungkap Iwa.

Dalam pertemuan itu, Iwa mengatakan pertemuan membicarakan revisi Raperda RTRW yang membahas RDTR. Namun di situ Iwa meminta untuk bertemu di kantor. Hal itu dikarenakan menurut Iwa, merupakan urusan dinas.

“Saudara saksi mengatakan untuk urusan dinas harus di kantor, tapi kenapa harus bertemu di KM 72. Saudara Waras pun bukan pimpinan saudara,” timpal Jaksa KPK Yadyn, menyela Iwa.

Iwa pun menjawab, pertemuan itu hanya sekedar menjaga hubungan baik dengan Waras, yang menjabat sebagai anggota DPRD Jabar.

Pertemuan pun, selanjutnya dilanjutkan di ruangan kerjanya di Gedung Sate. Disana, dibahas kembali soal pembahasan pengesahan Raperda RTRW/RDTR Bekasi.

“Di pertemuan itu kan saya sudah katakan tidak bisa bantu. ‎Setelah itu, orang dari Bekasi keluar, pak Waras di dalam. Dia bilang jika bisa bantu, nanti akan ‎ada bantuan banner (alat kampanye) berkaitan dengan pencalonan di Pilgub Jabar. Saya katakan, saya bukan Ketua BKPRD Jabar, jadi tidak bisa saya bantu,” ujar Iwa.

Iwa pun membantah jika dirinya, telah menerima uang suap sejumlah Rp1 miliar. “Saya tidak menerima uang Rp1 M,” ujar Iwa.

Dalam sidang sebelumnya, Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nuraeli mengatakan pemberian uang terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa, diperuntukan untuk pengurusan ‎Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)‎.

“Pada awalnya pak Henry Lincoln (Sekertaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses itu berhenti di provinsi, pak Henry menyampaikan ke saya ada link di provinsi pak Sekda Iwa melalui DPRD bapak Sulaeman Kabupaten bekasi dan pak Waras DPRD Provinsi Jabar,” kata Neneng, saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/1/2019).

Neneng mengatakan adapun negoisasi untuk bantuan pengurus RDTH oleh Sekda Iwa, dilakukan di rest area. Pertemuan sendiri dilakukan pada akhir 2017.

“‎Ada pertemuan terlebih dahulu, waktu itu di rest area saya lupa KM-nya berapa, nah waktu itu saya diajak. ‎Adapun dalam pertemuan tersebut, dihadiri Henry Lincoln, Waras, dan Iwa (Sekda Jabar),” katanya.

Namun Neneng mengatakan, dirinya tidak terlibat dalam pertemuan tersebut, yang disebutnya untuk negoisasi pengurusan RDTR kepada Sekda Jabar Iwa Karniwa.

“Dari pertemuan tersebut, Henry sampaikan ke saya untu‎k proses RDTR meminta satu miliar dalam rangka bakal calon gubernur,” ungkapnya.

Neneng mengatakan, Henry juga menyampaikan, untuk pengurusan itu (proses RDTR) tinggal di minta kepada pihak Meikarta.

Uang yang minta Sekda Iwa tersebut pun, lanjut Neneng diberikan sebanyak dua kali melalui Sulaeman dan Waras.

“Pertama Rp500 juta dan keduanya Rp400 juta. ‎Henry sampaikan jangan dipenuhi semua karena nanti ngegampangi pihak provinsi enggak di beresin sehingga ibaratnya kami punya hutang Rp100 juta,” katanya. (7o3Rn4L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *