Tulungagung, (WRC) – Bupati Tulungagung (Nonaktif) Syahri Mulyo memastikan tidak mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 28 miliar serta denda Rp 700 juta.
Kuasa Hukum Syahri Mulyo, Hakim Yunizar, mengatakan keputusan untuk menerima vonis majelis hakim tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Pengadilan Tipikor pada hari Kamis (21/02/19) lalu. Sebelum menerima putusan, pihaknya telah melakukan serangkaian pertimbangan dan memberikan konsultasi kepada Syahri Mulyo maupun keluarga.
“Kami juga memberikan konsultasi dengan terdakwa, akhirnya konsultan atau pertimbangan itu dijadikan dasar oleh terdakwa untuk tidak mengajukan banding. Karena keputusan majelis hakim terdahulu itu telah tepat dan benar,” kata Hakim Yunizar saat dihubungi, pada hari Selasa (26/02/19).
Dengan keputusan itu berarti pihaknya mengamini seluruh putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengakui bersalah karena menerima aliran dana fee proyek infrastruktur di Pemkab Tulungagung.
“Kalau di tuntutan jaksa itu yang mengalir ke terdakwa (Syahri Mulyo) itu Rp 77 miliar, padahal tidak sebesar itu. Begitu juga terhadap aliran-aliran dana fee itu juga mengalir ke terdakwa Sutrisno dan pihak-pihak yang lain. Artinya jumlah uang pengganti yang sebesar Rp28 miliar dipotong pengembalian Rp1,5 miliar itu sudah mencerminkan fakta sebenarnya,” ujarnya.
Namun Yunizar mengaku belum mengetahui apakah status hukum kliennya itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau belum. Sebab hal tersebut juga berkaitan dengan dua terdakwa lain Sutrisno dan Agung Prayitno serta Jaksa KPK. Bila di antara terdakwa tidak ada yang mengajukan banding dan KPK juga tidak mengajukan, maka kasus tersebut dinyatakan Inkracht.
Sementara tim kuasa hukum Syahri meminta aparat penegak hukum khususnya KPK untuk menindaklanjuti sejumlah fakta persidangan, terkait aliran dana fee proyek yang diduga mengalir ke sejumlah kalangan, mulai anggota DPR RI, DPRD Jawa Timur, DPRD Tulungagung maupun kalangan pejabat pemerintah.
“Kita berharap juga kepada KPK untuk tetap melakukan pengusutan dan penegakan hukum terhadap Rp 41 miliar yang mengalir ke pihak-pihak lain. Baik di lingkungan eksekutif atau legislatif di tingkat pusat, provinsi dan daerah,” imbuhnnya.
Lanjut Yunizar sesuai dengan putusan majelis hakim aliran dana ke Syahri Mulyo diketahui berjumlah Rp 28 milar sedangkan terdakwa Sutrisno Rp 71 miliar. Sedangkan jumlah total aliran dana fee mencapai Rp 140 miliar. Sehingga masih sisa Rp 41 miliar yang penerimanya belum diproses hukum.
(fat/fat)
Sumber : detik.com