Jakarta, (WRC)  – Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut adanya potensi korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pinjaman uang secara online. Namun potensi itu, disebut Agus, dapat terjadi apabila penyedia jasa keuangan itu tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tadi Pak Wimboh (Wimboh Santoso/Ketua OJK) saat berangkat ke sini bisik-bisik ke saya, yang namanya memberikan pinjaman online kalau tidak berizin potensi korupsi sangat besar atau potensi TPPU sangat besar,” kata Agus saat acara Rapat Koordinasi dengan PPATK di Ballroom Hotel Ayana, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (26/02/19).

Agus menyebut sumber uang yang digunakan dalam pinjaman online itu harus jelas. Untuk itulah, Agus mengatakan izin dari OJK menjadi keharusan bagi e-commerce dan penyedia pinjaman online itu.

“Uang yang dari mana tidak tahu karena orang tidak berizin, online-online e-commerce tidak berizin kemungkinan menjadi pencucian uang sangat besar,” sebut Agus.

Meski begitu, Agus tidak menjelaskan ada-tidaknya temuan terhadap pinjaman uang tersebut. Agus hanya bicara indikasi pinjaman uang secara onlineberpotensi korupsi.

“Kemudian harus tahu yang berikan pinjaman siapa dan asal uang dari mana. Kalau tidak berizin, terbuka kemungkinan dana berasal money laundering, maka marilah berizin jadi tahu yang berikan pinjaman siapa, jangan-jangan nanti dana money laundering narkoba, ini kan tidak boleh,” tuturnya.

Rakor dengan PPATK ini dihadiri mitra kerja PPATK, seperti Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain (PBJ) Profesi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJD), Real Estate Indonesia (REI), serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Kemudian Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Ikatan Notaris Indonesia (ND), dan Lembaga Sertifikasi Profesi Financial Planning Standards Board Indonesia (LSP FPSB).

(fai/dhn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *