Jakarta, (WRC) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengikrarkan zona integritas di lingkungan PN Jaksel. Ikrar dimaksudkan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Ikrar pencanangan zona integritas dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arifin, yang diikuti hakim dan panitera PN Jaksel serta hakim Pengadilan Tinggi DKI. Acara ini dihadiri Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik, dan Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar. 

Arifin berharap operasi tangkap tangan (OTT) dan kongkalikong antara pengacara dan hakim tidak terjadi lagi. Dia menyebut PN Jaksel sudah menutup kesempatan bagi pihak beperkara untuk bertemu dengan hakim atau panitera di luar sidang. 

“Kita harapkan itu tidak terjadi lagi inilah caranya kita. Salah satu caranya mencanangkan zona ini supaya semua para pihak, termasuk pengacara dan pencari keadilan mohon kiranya tidak mempengaruhi kita supaya tidak terjadi lagi. Biarkan koridor hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya,” ujar Arifin di kantornya, Jl Ampera Raya, pada hari Kamis (21/02/19).

Arifin mengatakan tujuan dilaksanakannya pencanangan zona integritas ini adalah melaksanakan peradilan yang bebas korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani. 

Berikut ini bunyi ikrar tersebut:

Kami aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjanji dengan sesungguhnya: 

  1. Kami dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian apa pun baik langsung maupun tidak langsung.
  2. Kami senantiasa bekerja ikhlas jujur dan bertanggung jawab.
  3. Kami mendukung penuh, taat dan menjunjung tinggi kode etik hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  4. Kami mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
  5. Kami tidak akan melakukan praktek KKN yang merugikan negara. Apabila melanggar hal-hal yang kami ikrarkan dalam naskah perjanjian ini kami bersedia dikenakan tindakan dan sanksi yang seberat-beratnya.
    (yld/fdn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *