Bandung, (WRC) – Pejabat Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto divonis 1,2 tahun bui. Gatot yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Cirebon tersebut terbukti memberi suap ke Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak membayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap ketua majelis hakim Fuad Muhammadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada hari Rabu (20/02/19).

Gatot terbukti bersalah menyuap Bupati Sunjaya sebesar Rp 100 juta berkaitan dengan lelang jabatan. Perbuatan Gatot sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terbukti bersalah melalukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata dia.

Vonis hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut Gatot pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Jaksa juga dalam tuntutannya meminta Gatot membayar uang pengganti Rp 100 juta.

Namun dalam amar putusannya, hakim berkeberatan atas pembayaran uang pengganti Rp 100 juta tersebut. Hakim menilai, uang tersebut merupakan duit pribadi Gatot.

“Karena uang suap itu berasal dari uang pribadi terdakwa, sehingga tidak ada alasan bagi majelis untuk menjatuhkan uang ganti rugi,” ujarnya.

(dir/bbn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *