KASPUDIN NOR, S.H., M.SI

DEWAN PENGAWAS

PENGANTAR

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang dikatogorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang tidak hanya menimbulkan bencana bagi perkonomian nasional, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Dalam pelaksanaan modus operasinya, pelaku tindak pidana korupsi seringkali memanfaatkan celah berupa adanya batasan yurisdiksi antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hal ini tentu saja menimbulkan kesulitan bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana korupsi.