Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang dikatogorikan
sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang tidak hanya
menimbulkan bencana bagi perkonomian nasional, tetapi juga
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak
ekonomi masyarakat. Dalam pelaksanaan modus operasinya, pelaku
tindak pidana korupsi seringkali memanfaatkan celah berupa adanya
batasan yurisdiksi antara negara yang satu dengan negara yang lain.
Hal ini tentu saja menimbulkan kesulitan bagi aparat penegak
hukum dalam mengungkap tindak pidana korupsi.