Home / Berita / Kejari Cilegon Sita Tanah Hingga Kendaraan Milik Pejabat BPRS Cilegon Mandiri

Kejari Cilegon Sita Tanah Hingga Kendaraan Milik Pejabat BPRS Cilegon Mandiri

Cilegon, WRC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyita sejumlah bidang tanah hingga kendaraan milik pejabat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri. Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut jaksa.

“Penyitaan beberapa barang tidak bergerak dan barang bergerak terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri,” kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Penyitaan sejumlah barang itu dilakukan pada Kamis (10/2). Tim penyidik kejaksaan dikawal petugas kepolisian menyita tanah, bangunan dan kendaraan di Cilegon serta Pandeglang.

Rincian barang yang disita oleh penyidik antara lain, lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, tiga bidang tanah yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit sepeda motor.

“Penyitaan tersebut dilakukan karena Tim Penyidik meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana,” ujarnya.

Jaksa belum menjelaskan siapa tersangka dalam perkara ini. Atik beralasan proses penyidikan masih berlangsung.

“Selain itu tindakan penyitaan oleh penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara atau daerah yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka,” tuturnya.

Sumber : detiknews.com

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *