Home / Berita / Kejari Sabang Aceh Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Taman Wisata Di Sabang

Kejari Sabang Aceh Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Taman Wisata Di Sabang

Sabang WRC – Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh, menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi. Pembangunan tersebut tidak selesai dikerjakan tapi tersangka telah mencairkan uang seluruhnya.

Kedua tersangka adalah FA selaku ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) dan IS anggota TPK. Pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot, Kota Sabang, dilakukan pada 2020 dengan anggaran Rp 385 juta, yang bersumber dari APBDes.

“Pembangunan taman wisata dan edukasi tersebut seharusnya selesai pada Desember 2020, namun hingga sekarang tidak selesai dikerjakan atau diserahterimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot, bahkan terbengkalai dan tidak terurus hingga sekarang,” kata Kajari Sabang Choirun Parapat, Rabu (26/1/2022).

Choirun mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 orang saksi dan satu orang ahli. Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah dokumen.

Dalam penyidikan diketahui, tersangka telah mencairkan dana pembangunan tersebut 100 persen. Penyidik juga disebut mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Untuk sementara ini, tim jaksa penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor inspektorat Kota Sabang,” jelas Choirun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan penyidik. Jaksa bakal segera memeriksa kedua tersangka.

“Kita berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara desa di Kota Sabang agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggaran desa,” ujar Choirun.

Jaksa bakal menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber : detiknews

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *