Garut, WRC – Masyarakat Desa Karyasari Kecamatan Cibalong melaporkan dan menyerahkan berkas bukti bukti dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2021 Kepada Kejaksaan Negeri Garut yang di dampingi langsung dan di kawal oleh Katimsus Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI). Senin, (07/02/2022)
Buntut dari pemberitaan sebelumnya Kepala Desa Karyasari diduga menyelewengkan Dana APBDes yang mana Ketua Tim Khusus WRC PAN-RI Jawa Barat mendapat laporan dari masyarakat adanya Pembangunan pendopo yang berlokasi di Tempat Wisata Karang Parenje dimana anggaran dari pembangunan tersebut menggunakan Dana Desa.
Adanya dugaan unsur suap untuk mendapatkan program proyek pembangunan desa wisata ke pihak kementrian keuangan dengan menggunakan dana desa berkaitan dengan pembangunan pendopo tersebut.
Selanjutnya juga adanya Laporan kemendes anggaran dana desa yang dikucurkan di tahun 2021 hanya tahap awal saja yang telah terdaftar sedangkan tahap 2 dan 3 belum diterima dan terlampir laporan ke Kemendes di akhir tahun 2021.
Dalam hal ini Ketua Umum WRC PAN-RI Arie Chandra, S.H, meminta kepada Kejaksaan Negeri Garut untuk dapat menindak cepat proses pelaporan dari warga Desa Karyasari terkait dugaan tersebut, “Jelas sudah melanggar pasal 423 KUHP dimana Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun serta aduan ini sudah dilengkapi bukti bukti Kuat,” tegas Ketua Umum.
“Kami berharap permasalahan di Desa Karyasari untuk segera dilakukan penanganan yang tegas, lugas dan cepat guna memperjuangkan hak hak keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat terkhususnya di daerah Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut,” tutup Arie Chandra, S.H.(Red)
WRC Watch Relation of Corruption









































































