Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil 11 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tahun 2021.
Mereka dipanggil terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
“Hari ini (11/10) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada tim media, Senin (11/10/2021).
Selain itu KPK juga memanggil Sekretaris Daerah Probolinggo, Soeparwiyono; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Probolinggo, Sugeng Wiyanto dan Kadis Tenaga Kerja Probolinggo, Doddy Nur Baskoro.
Saksi selanjutnya yakni Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo Dedy Isfandi; Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo, Mariono; honorer dinas PUPR, Winata Leo Chandra. Lalu, perangkat desa, Hendro Purnomo; pensiunan DPRD Probolinggo fraksi Nasdem, H Sugito; notaris, Hapsoro Widyonondo Sigid dan swasta, Pudjo Witjaksono.
KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Bupati Probolinggo Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
WRC Watch Relation of Corruption









































































