Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Latif. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021-2022.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).
Lembaga Antikorupsi berharap Latif hadir dalam pemeriksaan. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami sejumlah temuan penyidik dalam kasus ini.
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta Marhaini dan Fachriadi.
Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
WRC Watch Relation of Corruption









































































