Home / Berita / KPK Tetapkan Dua Mantan Pejabat PT Dirgantara Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Dua Mantan Pejabat PT Dirgantara Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua tersangka dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT. DI) tahun 2007-2017. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) dan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

“Di mana selama proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait proyek tersebut,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Firli menyebut, pada awal tahun 2008, tersangka Budi Santoso dan Irzal bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, melakukan rapat mengenai kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

“Selanjutnya Tersangka BS mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu kementerian BUMN,” kata Firli.

Firli mengatakan, Budi memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra/keagenan. Kemudian Irzal menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.

Menurut Firli, mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh direktur aircraft integration dengan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

“Atas kontrak kerjasama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama,” kata Firli.

Firli melanjutkan, bahwa pada tahun 2011, PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada 6 perusahaan tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan USD 8,65 juta.

Bahwa setelah keenam perusahaan tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) diantaranya Budi Santoso, Irzal Rizaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD 8,65 juta,” kata Firli.

Budi dan Irzal disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana.

Langsung Ditahan

Jumat (12/6), keduanya diperiksa oleh tim penyidik KPK. Usai diperiksa, keduanya langsung akan ditahan tim penyidik selama 20 hari pertama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020,” ujar Firli.

Firli menyebut, Budi Santoso ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Irzal ditahan di Rutan KPK di belakang Gedung Merah Putih.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara,” kata Firli.

Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Rugikan Negara Rp 300 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017. KPK menduga, Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 205, 3 miliar dan USD 8,65 juta atau sekitar Rp 300 miliar dalam kasus ini.

“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta,” ujar Firli.

Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018. Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Kemudian Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).

PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam ‘sandi-sandi anggaran’ pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta.

Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber Berita: https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-tetapkan-dua-mantan-pejabat-pt-dirgantara-indonesia-jadi-tersangka-korupsi.html

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *